Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Setahun Jokowi-JK, Belum Terlihat Indonesia Sebagai Negara Poros Maritim

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berusia satu tahun pada 20 Oktober 2015.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Jelang Setahun Jokowi-JK, Belum Terlihat Indonesia Sebagai Negara Poros Maritim
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/Setpres
Presiden RI Joko Widodo (Presiden Jokowi) tanpa didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas bersama para Menteri, Rabu (7/10) di Istana Merdeka, Jakarta. TRIBUNNEWS/Setpres 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berusia satu tahun pada 20 Oktober 2015.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro melihat satu tahun pemerintahan Jokowi-JK untuk menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia belum ada perubahan yang signifikan baik infrastruktur pendukungnya.

"Khususnya pelabuhan transit yang bisa memberikan fasilitas pelayan secara cepat dan administrasi kepabeanan dan imigrasi yang cepat sehingga potensi pendapatan sekitar Rp 500 triliun hilang. Jadi kita minta presiden kembali pada visi misinya, sesuai nawacita-nya," imbuh Nizar melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2015).

Nizar mengingatkan arti penting Indonesia sebagai negara poros maritim dunia dalam konsepsi pembangunan nasional. Dimana suatu pembangunan yang berorientasi dalam rangka memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang.

"Sebagaimana konsepsi pembangunan nasional yang digagas dalam visi, misi dan agenda kerja pemerintahan periode 2014-2019 adalah bagaimana membuka harapan baru bagi pembangunan Indonesia berdasarkan geostrategic dan geoekonomi sebagai Negara kepulauan (Archipelagic State)," ungkap Politikus Gerindra itu.

Ia menjelaskan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia (PMD) menjadi kerangka utama Deklarasi Juanda Tahun 1957 hingga UnClos.

"Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan‎ transformasi dialektika mengenai Deklarasi Djuanda selanjutnya dinotasikan dalam sebuah kerangka hukum positif dengan di berlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia sebagaimana telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Konsekuensi dari berlakunya suatu norma hukum tersebut maka secara geografis,luas wilayah Republik Indonesia bertambah menjadi 2,5 kali lipat dari 2,027 juta km² menjadi 5,193 juta km².
Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah sepanjang kurang lebih 81.000 kilometer dan sekitar 80% dari wilayah ini adalah laut.

Dengan bentang geografis itu, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu 1,937 juta km² daratan, dan 3,1 juta km² territorial laut, serta luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta km².

"Menelisik fakta-fakta sejarah peradaban bangsa Indonesia, dalam perkembangannya ada beberapa kerajaan yang memiliki peran penting sebagai cikal bakal bahwa Indonesia adalah negara yang sangat strategis untuk menjadi Negara poros maritim dunia," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas