Ketua DPR: RAPBN 2016 Lebih Prioritas Dibanding Revisi UU KPK
Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penundaan tersebut sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Menanggapi penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut, Ketua DPR Setya Novanto menilai hal itu yang relevan saat ini.
Hal itu dikarenakan DPR saat ini disibukkan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Jadi memang waktunya tidak tepat (bahas revisi UU KPK), lebih baik pembahasan RAPBN 2016 harus selesai. Kita selesaikan agenda DPR," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/4/2015).
Politikus Golkar itu menuturkan, sebelum memulai pembahasan revisi UU KPK hendaknya juga harus disertakan pendapat masyarakat. Hal itu dilakukan agar KPK dapat semakin kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi.
"Pembahasan ini (revisi RUU KPK) memang harus hati-hati. Agar KPK semakin kuat," tandasnya.