Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Fuad Amin
Majelis Hakim berharap vonis yang dibacakan pada hari Senin tanggal 19 Oktober pukul 09.00 WIB, minggu depan tak akan molor lagi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum siap membacakan putusan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Kamis (15/10/2015), hari ini.
Sidang terdakwa dalam perkara suap dan pencucian uang itu diagendakan kembali pada hari, Senin (19/10/2015) pekan depan.
"Sebagaimana penundaan sidang lalu, agenda hari ini ialah putusan perkara. Namun, oleh karena musyawarah majelis hakim belum selesai dan final, maka dengan sangat terpaksa pembacaan putusan tidak dapat diucapkan hari ini," kata hakim ketua M Mukhlis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Dirinya berharap vonis yang dibacakan pada hari Senin tanggal 19 Oktober pukul 09.00 WIB, minggu depan tak akan molor lagi.
Fuad Amin dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur, dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam surat tuntutan setebal 6734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum, Senin (28/9/2015), disebutkan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.
Jaksa KPK menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.
Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain. Fuad juga diduga membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.