Kuasa Hukum Akui Bekas Sekjen NasDem Pernah Terima Rp 200 Juta
Maqdir Ismail mengakui kliennya Patrice Rio Capella pernah menerima uang Rp 200 juta belum lama ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail mengakui kliennya Patrice Rio Capella pernah menerima uang Rp 200 juta belum lama ini. Uang tersebut diberikan oleh sahabat Capella semasa masih menempuh bangku perkuliahan.
"Nominalnya Rp 200 juta," ujar Maqdir di KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurut Ismail, uang tersebut tidak bersangkut paut dengan sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Capella. Capella yang baru saja melepaskan jabatannya sebagai sekretaris jenderal Partai NasDem disangka KPK menerima suap terkait pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan lainnya Pemerintahan Sumatera Utara yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Ismail pun membantah duit tersebut diberikan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
" tu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya," kata Ismail.
Walau si pemberi mengaku hanya untuk membantu Capella, Ismail sendiri menduga ada motif di balik pemberian uang tersebut. Buktinya, kata Ismali, setiap Capella mengembalikan uang tersebut, si pemberi selalu berusaha memberikan lagi. Apalagi, Capella tercatat sebagai anggota DPR RI.
"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkali-kali," ungkap Ismail.
Hari ini Capella diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pada anggota DPR terkait penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Capella akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangak Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Capella sendiri sebenarnya juga berstatus sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Adapun penyidikan yang dilakukan Kejati atua Kejagung adalah terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.