Ketua DPP Nasdem: Dipelintir, Pernyataan Surya Paloh Soal Pembubaran Partai
Waktu itu, Surya Paloh mengatakan NasDem akan bubar jika partai tersebut jadi partai koruptif.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menegaskan Partai NasDem tidak akan bubar menyusul penetapan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basari mengatakan pernyataan Ketua Umum Surya Paloh telah dipelintir sebagian orang mengenai pembubaran partai jika kadernya terlibat korupsi.
Basari mengakui Surya Paloh memang pernah mengeluarkan pernyataan tersebut saat acara pembekalan calon legislatif Partai NasDem.
Waktu itu, Surya Paloh mengatakan NasDem akan bubar jika partai tersebut jadi partai koruptif.
"Partai koruptif adalah partai yang mengeluarkan kebijakan-kebijakannya dan kader-kadernya untuk melakukan praktik-praktik korupsi. Partai yang koruptif maksudnya adalah menggunakan uang negara atau mengambil uang yang bukan jadi haknya untuk membiayai partai. Nah ketika itu terjadi, kita bubar saja," kata Basari di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Menurut Basari, penetapan Capella sebagai tersangka korupsi tidak serta membubarkan NasDem karena tidak masuk kriteria.
Basari menegaskan NasDem tidak mungkin bubar hanya karena kadernya orang perseorangan melakukan tindakan korupsi.
"Ketika ada satu kader korupsi, lantas kita bubar? Ya tidak! Tidak masuk akal. Itu tidak mungin," kata dia.
Basari pun mengingatkan kepada lawan-lawan politiknya agar tidak menggunakan cara politik yang tidak santun untuk menjatuhkan Partai NasDem.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.