Kinerja Jokowi Terkait Pemberantasan Korupsi Belum Memuaskan
Emerson mengatakan pemerintah harus bersikap tegas untuk menarik pembahasan revisi UU KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK) belum memuaskan terkait pemberantasan korupsi.
Peneliti ICW, Emerson Juntho mencontohkan kasus terakhir mengenai revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emerson mengatakan pemerintah harus bersikap tegas untuk menarik pembahasan revisi UU KPK.
"Yang kita butuhkan adalah bukan hanya menunda, tapi menarik dan membatalkan, revisi UU KPK dan menarik dari program legislasi nasional 20014-2019. Karena kalau sekadar menunda, sewaktu-waktu misalnya tahun 2016 posisi KPK dalam posisi terancam," kata Emerson di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Emerson berpendapat penundaan pembahasan itu hanya menjadi bom laten terhadap KPK.
DPR sewaktu-waktu bisa saja mendorong untuk membahasnya jika KPK dianggap 'mengganggu' parlemen.
Kondisi tersebut akan berbeda jika seandainya Presiden menarik revisi UU KPK dari Prolegnas.
Jika ditarik, tidak ada lagi kesempatan untuk pembahasan.
"Jadi posisi Jokowi sekarang masih sekadar pereda ketegangan, penunda kematian KPK. Jadi belum sampai penyelemat," kata Emerson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.