Jokowi Diprediksi Bikin Kejutan di Resuffle Kabinet Menyusul Kasus Rio Capella
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dinilai sejalan dengan upaya pelemahan KPK.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dinilai sejalan dengan upaya pelemahan KPK.
Beberapa hari sebelum Rio ditetapkan sebagai tersangka, enam fraksi di DPR gencar mewacanakan revisi Undang-undang KPK.
Dalam draf rancangan UU KPK yang diusulkan PDI-P, Nasdem, PKB, PPP, Hanura dan Golkar itu, terdapat sejumlah pasal yang dianggap melemahkan KPK, misalnya membatasi masa kerja lembaga antirasuah itu hanya 12 tahun.
"Wajar saja bila masyarakat mencitrakan ada korelasi antara penetapan tersangka Patrice Rio Capella dengan revisi Revisi UU KPK," kata Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, Sabtu (17/10/2015).
Saat ini, kata dia, rencana revisi UU KPK itu memang telah ditunda hingga masa sidang berikutnya, sebab pemerintah masih ingin fokus membenahi masalah perekonomian.
Namun, Hendri mengingatkan publik agar tetap mengawasi proses revisi UU KPK ini. "Yang jelas kita belum bisa bernapas lega karena pemerintah dan DPR hanya menunda dan bukan melawan pelemahan KPK," kata dia.
Dengan penetapan Patrice Rio Capella yang notabene berasal dari parpol pendukung pemerintah sebagai tersangka, kata dia, maka bertambah panjang pekerjaan rumah yang harus diselesaikan rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Presiden Jokowi juga perlu memikirkan posisi Nasdem di kabinet dengan adanya kasus ini. "Dengan prahara yang menerpa Nasdem saat ini, reshuffle jilid II diperkirakan akan banyak kejutan," ucapnya.