Fraksi di DPR Merasa Tidak Diwakili Pimpinan DPR Terkait Revisi UU KPK
- Rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan DPR memutuskan untuk menunda usulan revisi UU KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan DPR memutuskan untuk menunda usulan revisi UU KPK.
Keputusan tersebut tak terlalu dianggap oleh fraksi-fraksi. Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan Pimpinan DPR dapat mewakili anggota dewan ketika melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
Namun, rapat tersebut tidak untuk mengambil keputusan strategis seperti isu KPK. Nurdin menilai keputusan harus diambil lewat rapat paripurma DPR RI.
"Kalau Presiden dan Pimpinan DPR berkonsultasi soal RUU KPK dan disebut RUU KPK tak lanjut, sebenarnya keputusan itu belum ada," kata Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Ia mengatakan pimpinan DPR tak bisa mengambil keputusan atas nama fraksi dalam hal mengambil keputusan strategis. Sedangkan mengenai revisi UU KPK harus diputuskan di Baleg dan komisi terkait.
"Dan dia harus mendengarkan pendapat fraksi, lalu pakar dan stakeholder. Tak bisa semudah itu, pimpinan DPR setuju menunda, langsung diputuskan," katanya.
Ia mengatakan usulan pemerintah untuk merevisi UU KPK sudah ada sejak era SBY. Belakangan, bergulir permintaan dari sejumlah anggota, agar RUU KPK menjadi inisiatif DPR. "Nah soal itu, jadi atau tidak belum diputuskan di rapat paripurna. Bukan diputuskan oleh pimpinan DPR," katanya.
Ia mencontohkan bila hal tersebut disepakati fraksi-fraksi maka usul inisiatif DPR berlanjut, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan di paripurna.
"Maka bisa saja usulan revisi UU KPK yang disampaikan sejak pemerintahan SBY itu, diteruskan di masa sidang 2015. itu bisa saja," ujarnya.
Ia menegaskan adanya kekeliruan bila ada keputusan presiden dengan pimpinan DPR soal RUU KPK. Karena rapat konsultasi itu bukan forum mengambil keputusan, namun hanya sekedar memperkaya pendapat DPR dalam mengambil keputusan yang digelar di paripurna
"Dalam memutuskan (soal RUU KPK), pimpinan harus mendengar pandangan fraksi. Apakah ditolak atau diteruskan? Setelah itu dibawa lagi ke sidang paripurna. Itu sesuai dengan tata tertib DPR," imbuhnya.
Ia menuturkan selama Pimpinan DPR RI tak mewakili fraksi-fraksi di DPR dalam mengambil keputusan bersama Presiden, maka hal itu tak bermasalah. Fraksi pun takkan bisa menyalahkan pimpinan DPR sepanjang hanya sekedar konsultasi dan diskusi bersama presiden.
"Kalau ada keputusan mereka bikin, tak ada gunanya. Karena bisa dianulir paripurna DPR apabila anggota DPR menghendaki yang berbeda. Sekali lagi, keputusan tertinggi adalah rapat paripurna," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.