Junimart: Harusnya Novanto dan Fadli Dicopot sebagai Pimpinan DPR
seharusnya MKD memutuskan keduanya melanggar kode etik sedang dan mendapatkan sanksi dicopot sebagai pimpinan DPR.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junimart Girsang menyatakan berbeda pendapat dengan putusan yang diambil MKD perihal kasus Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart berpendapat, seharusnya MKD memutuskan keduanya melanggar kode etik sedang dan mendapatkan sanksi dicopot sebagai pimpinan DPR.
Namun, MKD memutuskan Novanto dan Fadli hanya melanggar kode etik ringan dan mendapatkan teguran.
"Saya secara data tadi menilai, ini pelanggaran sedang," kata Junimart seusai rapat pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Junimart menilai, kehadiran Novanto-Fadli dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, adalah perbuatan yang tidak pantas.
Selain itu, kata dia, sikap Novanto-Fadli yang tiga kali tak menghadiri pemanggilan MKD seharusnya bisa dijadikan pertimbangan tersendiri.
"Bagi saya ketidakhadiran teradu itu merupakan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Junimart mengaku sudah menyampaikan pendapatnya ini dalam rapat. Beberapa anggota MKD lainnya juga mempunyai pendapat sama dengan Junimart.
Namun, anggota yang menganggap Novanto-Fadli melanggar kode etik ringan lebih mendominasi.
"Akhirnya, kita putuskan dalam rapat, secara musyawarah, diberikan teguran lisan," ucapnya.
Setya Novanto dan Fadli menghadiri acara Trump di sela-sela kegiatan di AS. Ada tiga agenda mereka selama di DPR, yakni menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, bertemu dengan speaker house di Kongres Amerika, dan bertemu masyarakat Indonesia di AS.(Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.