Kasus Trump, Mahkamah Kehormatan DPR Berikan Sanksi Teguran untuk Novanto dan Fadli Zon
Surahman enggan menjelaskan mengenai teguran yang akan diberikan kepada pimpinan DPR apakah secara lisan atau tertulis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon mendapatkan sanksi teguran.
Rapat berlangsung alot sebelum menghasilkan keputusan. Sanksi teguran termasuk pelanggaran kode etik ringan.
"Pembahasannya dinamis, agak alot. Alhamdullilah dengan mufakat. Argumen boleh, akhirnya sama bahwa sesuai dengan kode etik DPR RI, semangatnya bagaimana anggota DPR, arif bijaksana dalam melakukan tugas," kata Ketua MKD DPR Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10/2015).
"MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Surahman enggan menjelaskan mengenai teguran yang akan diberikan kepada pimpinan DPR apakah secara lisan atau tertulis.
"Ya ada kelonggaran. Tegurannya ada media," imbuhnya.
Politikus PKS itu juga enggan mengungkapkan apakah teguran tersebut termasuk pelanggaran kode etik ringan. Ia mengatakan putusan MKD hanya menuliskan teguran.
"Silahkan dibaca, redaksinya begitu, tidak diberikan untuk interpretasi, komentar. Redaksinya jangan sampai membingungkan jadi memberikan teguran," katanya.
Ketika ditanyakan apa kesalahan kedua politikus itu, Surahman menjelaskan sebagai anggota DPR dapat melakukan diplomasi. Hal itu dilakukan bila ada peluang dalam memajukan bangsa dalam hal kerjasama.
"Itukan tidak salah, Pak Setya Novanto dan Pak Fadli ada kenalan lah. Didorong investor AS untuk don't worry," katanya.
Ketika didesak apa kesalahan pimpinan DPR, Surahman menjawab terkait dialog dengan calon presiden AS Donald Trump.
"Misalnya anggota beliau mewakili Indonesia, dialog seperti itu, maksudnya bagus, pilihan kata, disini ada keberatan," katanya.
Lalu apakah terkait pernyataan Novanto bahwa Indonesia mendukung Trump?
"Sebagian orang bilang kurang tepat, sebagian orang bilang seni berbahasa. Kedepan dalam bertugas. Harus hati membawa nama besar," ujarnya. MKD sendiri memutus perkara tersebut tanpa kehadiran kedua pimpinan DPR. Selama tiga kali pemanggilan, Pimpinan DPR belum pernah memenuhi undangan MKD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.