KPK Periksa Eks Backing Vokal KLA Project
Fransisca Insani diketahui adalah penyanyi latar grup band KLA Project
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWES.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait dugaan suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan lain-lain oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik mengagendakan seorang saksi dari unsur swasta yaki Fransisca Insani Rahesti.
Fransisca Insani diketahui adalah penyanyi latar (backing vocal) grup band KLA Project.
Sisca begitu sapaan akrabnya terkenal melalui suara indanhnya di beberapa judul lagu hits KLA Project, seperti 'Yogyakarta'
Lagu tersebut terkenal di medio tahun 1990-an.
Belum diketahui peran Fransisca di kasus dugaan korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara, namun informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Sisca merupakan orang kepercayaan istri Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
"(Fransisca) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.