Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Fuad Amin Divonis 8 Tahun Bui

Selain itu, Fuad Amin dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Fuad Amin Divonis 8 Tahun Bui
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus pidana delapan tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Bangkalan Madura Fuad Amin Imron 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider kurungan 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut Fuad Amin Imron kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.

Fuad Amin disebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Haji Fuad Amin oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp1 miliar, jika denda itu tak bisa dibayar maka diganti degan kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Muchlis membacakan vonis Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Bekas Bupati Bangkalan itu juga terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Jaksa KPK.

Selain itu, Fuad Amin dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Haji Fuad Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaiaman dalam dakwan kesatu primer, dan tindak pidana pencucian uang sebagaiaman dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata Hakim Muchlis.

Berita Rekomendasi

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang memberatkan, terdakwa dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan itu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, suadara belum pernah dihukum, masih punya tanggungan, berlaku sopan selama persidangan, dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas