Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pedofil Dikebiri, Jokowi Akan Terbitkan Perppu

Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelaku Pedofil Dikebiri, Jokowi Akan Terbitkan Perppu
KOMPAS
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat.

Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.

"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian syaraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).

Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers bersama itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Sehingga, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.

"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi akan dikasih hormon wanita, supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat pelaku paedofil jera dan berpikir seribu kali jika ingin menyakiti anak-anak.

Berita Rekomendasi

Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draft perppu. Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Perlu pemberlakukan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apreasi," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.(Sabrina Asril) 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas