Jaksi Ahli dalam Gugatan OC Kaligis di PTUN Medan, Lintong Siahaan Dibayar Rp 50 Juta
Dalam persidangan, Ketua Hakim Sumpeno mencecar soal hubungan Kaligis dengan Lintong.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan pensiunan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Lintong Oloan Siahaan, sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa OC Kaligis.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lintong yang mengaku sudah kenal puluhan tahun dengan Kaligis, menjadi saksi ahli dalam gugatan ke PTUN Medan berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Dalam persidangan, Ketua Hakim Sumpeno mencecar soal hubungan Kaligis dengan Lintong.
"Berkaitan dengan hakim, apakah pernah saudara dimintai tolong oleh OC untuk jadi ahli dalam satu perkara yang ditangani OC?" Tanya Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (21/10/2015).
"Betul karena saya doktor, dan belakangan ini saya ahli di PTUN dan itu rutin, belakangan jadi pekerjaan saya sehari-hari," kata Lintong.
"Apakah tahu OC atau kantornya pernah lakukan gugatan di PTUN Medan, berkaitan panggilan Kejati Sumut?" tanya Sumpeno.
"Untuk itulah saya diminta sebagai saksi ahli," katanya.
"Apa anda mendapatkan bayaran?" tanya Sumpeno.
"Saya dibayar, waktu itu Rp 50 juta," katanya.
"Siapa yang serahkan uang?" tanya hakim.
"Yang meminta saya menjadi saksi. Dalam hal ini OCK," kata Lintong.
"Lewat siapa?" tanya Sumpeno.
"Saya ngga jelas, apakah Gary atau OCK, tapi yang jelas saya terima. Karena begitu akrab ,satu mobil menuju PTUN Medan disitu saya terima," katanya.