Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

PPP Berpeluang Lahirkan Partai Baru

Siti Zuhro menilai konflik partai berlambang Ka'bah itu paling rumit.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPP Berpeluang Lahirkan Partai Baru
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Peneliti LIPI SIti Zuhro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Peneliti Lembaga ‎Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai konflik partai berlambang Ka'bah itu paling rumit.

"Kalau PPP sejak awal susah disatukan dan tidak ada semacam islah, kalau Golkar masih ada," kata Siti di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Siti lalu membandingkan dengan konflik di Golkar. Dimana Aburizal Bakrie masih dapat mengakomodasi kepengurusan Agung Laksono. Hal itu berbeda dengan PPP.

"Kalau ini (PPP) kayak air dan minyak susah disatukan, apakah keputusan hukum akan berdampak pada Romy (Ketum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy) ada pasukan panjang. Tokoh yang bergabung di Mas Romy luar biasa," katanya.

Ia pun menilai tidak menutup kemungkinan adanya partai baru dari konflik PPP. Apalagi, partai baru pecahan PPP bukan sesuatu yang luar biasa.

"Golkar seperti itu tapi Golkar tidak melahirkan partai baru karena NasDem, disepakati munculnya NasDem sudah cukup, Golkar piawai,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Rekomendasi Untuk Anda

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas