Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Hanura Akan Pecat Dewie Yasing Limpo

"Secara formal, belum. Secara substantial, sudah dipecat"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ditahan KPK, Hanura Akan Pecat Dewie Yasing Limpo
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo ditahan petugas KPK ke Rutan KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. Sebelumnya Dewie ditangkap bersama empat orang lainnya atas kasus suap untuk proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016 senilai hampir Rp500 miliar. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus suap. Dewi merupakan anggota Komisi VII DPR asal Hanura.

Lalu apakah Dewie akan dipecat Hanura karena tertangkap tangan KPK?

"Secara formal, belum. Secara substantial, sudah dipecat. Sudah ada di pakta integritas, kalau melanggar hukum, siap untuk dikenakan sanksi pemecatan sesuai aturan," kata Sekjen Hanura Berliana Kartakusuma ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2015).

Berliana mengatakan pakta integritas itu ditandatangani oleh kader Hanura.

Mengacu pada pakta integritas tersebut maka Dewi sudah dijatuhi sanksi.

Berliana mengakui Dewie merupakan Ketua DPP Hanura. Nantinya, posisi Dewie di DPP akan digantikan kader lainnya.

Berita Rekomendasi

Hanura juga akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dewie sesuai dengan undang-undang.

Partai akan mengajukan pengannti dari daerah pemilihan yang sama.

"Perolehan suara kedua terbesar. Kita lihat dulu (namanya)," tutur Berliana.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.

Dewie Yasin terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha berinisial Septyadi dan Hari alias Har.

Selain Dewie, KPK juga menetapkan Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewie) sebagai tersangka sebagai penerima.

"Diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarat, Rabu (21/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas