Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Jika Pria Dikebiri, Apa yang Akan Terjadi?

Pemerintah berencana memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual. Lantas apa yang terjadi jika seorang pria dikebiri?

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Jika Pria Dikebiri, Apa yang Akan Terjadi?
Ilustrasi wanita korban perkosaan. 

TRIBUNNEWS.com - Semakin banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Untuk membuat pelaku kejahatan jera, pemerintah berencana memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual. Lantas apa yang terjadi jika seorang pria dikebiri?

Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila mengungkapkan, kebiri berdampak pada hilangnya nafsu secara seksual atau libido. Tak hanya itu, dampaknya pun meluas pada kesehatan fisik.

"Dampak yang lain, otot berkurang, lemak meningkat. Jadi, gairah hidup berkurang, semangat hidup berkurang," kata Wimpie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2015).

Dalam dunia kedokteran, kebiri dikenal dengan kastrasi.

Pada era modern, kebiri tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia.

Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon antiandrogen.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hormon antiandrogen itu adalah anti-hormon laki-laki dalam tanda kutip," ujar Wimpie.

Pemberian obat antiandrogen itu akan membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tak ada lagi memiliki dorongan seksual.

Obat antiandrogen akan memberikan efek yang sama dengan kebiri fisik.

Selain itu, obat antiandrogen juga menyebabkan pengeroposan tulang dalam jangka panjang.

Wimpie juga mengatakan bahwa pemberian obat antiandrogen tidak akan memunculkan efek bahwa seorang pria akan menjadi feminin.

Sebelumnya, rencana hukuman kebiri diusulkan mengingat maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.

Menurut Prasetyo, kebiri menjadi hukuman tambahan selain hukuman penjara untuk memberikan efek jera.

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas