Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Pelindo Sempat Cek Cok dengan Penyidik Saat Diperiksa

Rudi mengaku tidak habis pikir mengapa ia sebagai kuasa hukum bersama rekannya diusir dari ruang penyidik

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pengacara Pelindo Sempat Cek Cok dengan Penyidik Saat Diperiksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) berpantomim dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Dalam aksinya mereka meminta pengusutan dugaan korupsi perpanjangan konsesi JITC oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings yang melibatkan Dirut Pelindo II RJ Lino sekaligus melaporkannya kepada KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa hukum PT Pelindo II (Persero) Rudi Kabunang terlibat cekcok dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (23/11/2015) siang.

"‎Saya sempat bertengkar di dalam. Saya sebagai kuasa hukum tidak boleh mendampingi dua saksi karyawan Pelindo II yang saat ini diperiksa di Subdit V Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutur Rudi di Mabes Polri.

Diutarakan Rudi, dua kliennya yang diperiksa sebagai saksi yakni Rita dari bagian pengadaan dan Marsudi dari bagian peralatan. Saat ini pemeriksaan pada keduanya masih berlangsung meski tidak didampingi pengacara.

Atas perlakuan itu, Rudi mengaku tidak habis pikir mengapa ia sebagai kuasa hukum bersama rekannya diusir dari ruang penyidik. ‎

Menurut Rudi, aksi penyidik itu melanggar Peraturan Kepala Polri Nomor 8 tahun 2009 khususnya Pasal 27 tentang tindakan pemeriksaan.

"Penyidik beralasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan seorang saksi tidak wajib didampingi pengacara, tapi ada peraturan lain yang menyebut sebaliknya, yakni Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009, khususnya Pasal 27. Yang utamanya kan mestinya untuk internal mereka memakai Perkap Kapolri yang
menyebutkanpenyidik diwajibkan memberikan kesempatan bagi terperiksa untuk menghubungi dan didampingi kuasa hukum," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas