Pengacara Pelindo Sempat Cek Cok dengan Penyidik Saat Diperiksa
Rudi mengaku tidak habis pikir mengapa ia sebagai kuasa hukum bersama rekannya diusir dari ruang penyidik
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Pelindo II (Persero) Rudi Kabunang terlibat cekcok dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (23/11/2015) siang.
"Saya sempat bertengkar di dalam. Saya sebagai kuasa hukum tidak boleh mendampingi dua saksi karyawan Pelindo II yang saat ini diperiksa di Subdit V Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutur Rudi di Mabes Polri.
Diutarakan Rudi, dua kliennya yang diperiksa sebagai saksi yakni Rita dari bagian pengadaan dan Marsudi dari bagian peralatan. Saat ini pemeriksaan pada keduanya masih berlangsung meski tidak didampingi pengacara.
Atas perlakuan itu, Rudi mengaku tidak habis pikir mengapa ia sebagai kuasa hukum bersama rekannya diusir dari ruang penyidik.
Menurut Rudi, aksi penyidik itu melanggar Peraturan Kepala Polri Nomor 8 tahun 2009 khususnya Pasal 27 tentang tindakan pemeriksaan.
"Penyidik beralasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan seorang saksi tidak wajib didampingi pengacara, tapi ada peraturan lain yang menyebut sebaliknya, yakni Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009, khususnya Pasal 27. Yang utamanya kan mestinya untuk internal mereka memakai Perkap Kapolri yang
menyebutkanpenyidik diwajibkan memberikan kesempatan bagi terperiksa untuk menghubungi dan didampingi kuasa hukum," tuturnya.