Setara Institute Nilai Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh Tidak Manusiawi
Pemerintah pusat tidak bisa membiarkan keberlakuan hukum yang diskriminatif ini," kata dia.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh merupakan bentuk pelembagaan diskriminasi dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
Demikian dikemukakan Ismail Hasani, Direktur Riset Setara Institute, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
"Sekalipun Aceh memperoleh kekhususan, tetapi kekhususan itu bersyarat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk tidak bertentangan dengan Konstitusi RI," kata Ismail.
Menurutnya, perluasan obyek tindak pidana, seperti dalam qanun termasuk jenis hukuman cambuk 80 dan 100 kali bukanlah kewenangan pemerintah daerah tetapi kewenangan pusat.
"Rumusan sebagaimana dalam qanun merupakan pelanggaran hak konstitusional warga dan pelanggaran HAM. Pemerintah pusat tidak bisa membiarkan keberlakuan hukum yang diskriminatif ini," kata dia.