Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh Diperiksa untuk Tersangka Patrice Rio Capella

Surya Paloh akan diperiksa untuk tersangka Patrice Rio Capella.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Surya Paloh Diperiksa untuk Tersangka Patrice Rio Capella
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Patrice Rio Capella menyatakan mundur dari jabatan sekjen di Partai Nasdem serta mundur dari keanggotaanya di DPR terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap perkara dana bansos di Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015).

Paloh sebenarnya dijadwalkan diperiksa hari Senin lalu. Akan tetapi, Paloh mengaku berhalangan lantaran sudah memiliki agenda yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Hari senin itu ada acara yang betul-betul sudah direncanakan jauh hari. Saya memohon kalau bisa dilaksanakan pemeriksaan atau pun meminta keterangan dari saya malam ini jauh lebih baik," kata Paloh di KPK.

Sementara itu Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan Paloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen DPP NasDem, Patrice Rio Capella.

"Pak Surya Paloh sebenarnya dijadwalkan hari Senin untuk dimintai keterangan terkait saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella)," umbar Johan.

Keterangan Paloh untuk dikonfirmasi apakah dia mengetahui dugaan suap yang diterima Capella dari Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai upaya untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial dan lain-lain di Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

"Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasik keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak PRC," imbuh Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas