Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Ruang Perkotaan Belum Ramah Huni, Menteri Ferry Instruksikan Evaluasi

Ferry mengatakan, hampir seluruh perkotaan di Indonesia memiliki ciri khas yang sama, dimana pembangunan fisik menjadi prioritas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tata Ruang Perkotaan Belum Ramah Huni, Menteri Ferry Instruksikan Evaluasi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ferry Mursyidan Baldan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -   Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi tata ruang di wilayah perkotaan.

Menurutnya, selama ini pembangunan dan tata ruang perkotaan di Indonesia dinilai belum ramah lingkungan dan ramah huni.

Dorongan untuk mengevalusi tata ruang tersebut didasari karena tidak adanya perencanaan pembangunan wilayah kota yang jelas dan terencana.

Menurutnya, tidak ada rencana pembangunan perkotaan di Indonesia yang diprediksi untuk jangka waktu lima sampai sepuluh tahun, serta prediksi pertambahan jumlah penduduk.

"Sehingga kota hanya didesain untuk memenuhi berbagai fasilitas, tapi tidak dibangun dengan perencanaan," kata Ferry saat kuliah umum Kebijakan Agraria dan Tata Ruang Dalam Mendukung Keberlanjutan Pembangunan Perkotaan, di Universitas Trisaksi, Kamis (22/10/2015).

Ferry mengatakan, hampir seluruh perkotaan di Indonesia memiliki ciri khas yang sama, dimana pembangunan fisik menjadi prioritas. Terkadang kerap mengabaikan faktor lingkungan dan mobilisasi masyarakat.

Berita Rekomendasi

Kota-kota tidak pernah memberikan ruang untuk mobilisasi yang nyaman bagi penduduk. Sehingga terkesan untuk menjadi orang kota harus menjadi orang kaya.

"Itu karakteristik pembangunan kota selama ini, padahal hak atas tanah itu seharusnya bukan eksklusifitas," katanya.

Dikatakan Ferry, evaluasi tata kota harus juga beriringan dengan pengawasan pembangunan yang ketat.

Menurutnya, ada kewenangan yang diberikan kepada petugas di daerah untuk mengawasi pembangunan. Dengan demikian, ketika terjadi pelanggaran maka pembangunan dapat segera dihentikan.

"Misalnya hotel atau mall dibangun di daerah pemukiman, nah itu bisa langsung dihentikan. Kewenangan itu perlu. Nantinya aturan itu ada di revisi undang-undang (penataan ruang) dan peraturan menteri," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan, nantinya dari revisi undang-undang penataan ruang tersebut terjadi kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait tata ruang.

"Jadi ada satu sikap dan pandangan dari revisi itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas