Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kemenpora
Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (26/10/2015) Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) berupa peralatan sport science di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011 senilai Rp 76,2 miliar.
Dua tersangka itu yakni Rino Lade selaku Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna yang juga mantan Dirut PT Suramadu Angkasa Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2015.
Dan tersangka kedua yaitu Brahmantory selaku Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negera Pemuda dan Olahraga RI. Yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2015.
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto melanjutkan tersangka Rino ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-85/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 26 Oktober 2015.
Sedangkan tersangka Brahmantory ditahan berdasarkan perintah penahanan nomor Print-86/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 26 Oktober 2015.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,” tutur Amir.
Amir melanjutkan dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Oktober 2015 sampai dengan 14 November 2015. Sebelum ditahan mereka sempat diperiksa.
Brahmantory dicecar seputar kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan pengadaan sarana olahraga P3SON tahun anggaran 2011 berupa peralatan sport sciencedi Kemenpora.
Termasuk ada tidaknya dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.
"Tersangka Rino dicecar soal kronologis penggunaan beberapa bendera perusahaan yang diduga dilakukan oleh tersangka untuk lelang pengadaan sarana olahraga P3SON itu hingga dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang dipinjam tersebut yaitu PT Putra Utara Mandiri," ungkapnya.
Untuk diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.