Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kementerian LHK Tidak Buka Nama Perusahaan Pembakar Hutan

Buat saya yang penting, mereka tahu, mereka salah, mereka mendapat sanksi untuk itu,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian LHK Tidak Buka Nama Perusahaan Pembakar Hutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri) saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan bencana asap di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015). Penanganan kebakaran lahan, hutan, dan kabut asap di enam provinsi di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya bantuan dari negara asing, selain bantuan dari asing penggunaan alat dari dalam negeri masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi bencana asap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan pihaknya tidak mengungkapkan nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.

Demikian dikatakan Siti usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

"Buat saya yang penting, mereka tahu, mereka salah, mereka mendapat sanksi untuk itu," kata Siti.

‎Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian ‎ Rasio Ridha Sani‎ menyebutkan adanya 7 perusahaan yang dibekukan.

Kemudian tiga perusahaan dicabut izinnya. Lalu empat perusahaan dipaksa melakukan perbaikan karena lalai mengelola lahannya.

Siti mengatakan pihaknya ingin mengubah perilaku bisnis. Perusahaan harus menanggung kesalahannya.

"Dia harus mengubah perilaku bisnisnya. Saya kira itu yang paling penting," katanya.

Selain itu, Siti menuturkan adanya temuan media dimana lahan bekas kebakaran terlihat adanya penumpukan bibit sawit.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita akan lakukan pengawasan terhadap hal itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas