Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Publik, Pemerintah Harus Umumkan Pembakar Hutan

Sikap Kementerian Lingkungan Hidup yang memutuskan tidak akan mengumumkan pelaku pembakar hutan sangat disesalkan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Hak Publik, Pemerintah Harus Umumkan Pembakar Hutan
SERAMBI/M ANSHAR/M ANSHAR
Sejumlah wanita yang tergabung dalam Aktivis Perempuan Aceh membagikan masker di kawasan Simpang Lima Banda Aceh, Senin (26/10/2015). Sedikitnya 2.000 masker yang dibagikan tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang dinilai lamban mengatasi kabut asap. SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memutuskan tidak akan mengumumkan pelaku pembakar hutan sangat disesalkan.

Apalagi, kebakaran hutan kali ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah Indonesia, baik dilihat dari luasan maupun durasi terjadinya, dan sudah menimbulkan banyak korban.

"Harusnya jika sudah diketahui dan terbukti pelakunya, segeralah diumumkan ke publik. Itu hak publik untuk mengetahui. Apalagi publik sudah banyak dirugikan akibat kebakaran hutan tersebut,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2015).

Ia mengingatkan korban akibat kebakaran hutan tersebut sudah berjatuhan baik nyawa dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, musnahnya keanekaragaman hayati, perlambatan ekonomi, terganggunya proses belajar-mengajar dan interaksi sosial masyarakat, serta nama baik Indonesia di dunia internasional. Bahkan lawatan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pun harus dipercepat akibat asap yang terus mengepul.

Ia mengakui secara peraturan terkait keterbukaan informasi publik, memang ada pasal yang mengatakan bahwa suatu informasi publik tidak boleh disampaikan atau diberikan ke publik apabila dikhawatirkan jika diberikan akan mengganggu proses penegakan hukum.

Seperti yang tencantum di dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun jika proses itu sudah selesai, informasi hasil penegakan hukum harus disampaikan ke publik.

“Dalam konteks penegakan hukum pembakaran hutan ini kan tidak rumit, pelakunya bisa segera diketahui dan ditetapkan, sehingga harus segera diumumkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Apalagi dalam Pasal 19 UU KIP disebutkan bahwa penetapan pengecualian atau perahasiaan informasi harus melalui suatu uji konsekuensi sebelumnya.

Tidak boleh asal-asalan menetapkan sebagai informasi rahasia. Uji konsekuensi adalah suatu proses pengujian tentang dampak buruk apabila informasi tersebut dibuka dengan dijelaskan secara naratif disertai dasar hukumnya.

"Jika untuk kepentingan yang lebih luas informasi tersebut harus dibuka, maka informasi yang sudah ditetapkan sebagai rahasia tersebut bisa dibuka. Semuanya untuk kepentingan publik yang lebih luas,” kata Abdulhamid.

Ia mengatakan pengumuman pelaku pembakaran ke publik sangat penting karena akan mengobati rasa kesal dan marah publik yang telah terkena dampak dari ulah mereka.

Publik sudah dibuat menderita, sehingga selain pertolongan-pertolongan darurat yang mereka butuhkan, mereka juga butuh layanan psikologis dalam bentuk pengumuman bahwa pemerintah sudah menetapkan dan kemudian mengumumkan para pelaku pembakaran tersebut.

"Tidak usah khawatir bahwa publik akan berlaku anarkistis dengan menyerang mereka secara melanggar hukum," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas