Korpri Gandeng Peradi Didk PNS untuk Paham Hukum
PNS agar memegang teguh kode etik dan professional dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat jika sudah pension nanti.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama dengan Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyelenggarakan pendidikan profesi advokat kepada para pegawai negeri sipil biro hukum diseluruh Indonesia.
Sekjen Korpri Tasdik Kinanto menegaskan para PNS yang mendapatkan pendidikan profesi advokat dari peradi ini diharapkan bisa memberikan pandangan hukum terhadap kasus yang menimpa jajaran aparatur negara di instansi peserta bertugas.
“Kita harapkan para peserta pendidikan ini bisa memberikan pandangan obyektif kepada atasannya atau rekan sejawat nya di Instansi pemerintahan tempat kerja masing-masing mengenai kasus yang sedang dihadapi. Jangan yang salah dibilang benar dan menyalahkan yang benar. Jadi harus ada pandangan hukum yang obyektif,” tegas Tasdik di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
UU no 8 tahun 1981 tentang KUHP pasal 54 mengatakan bahwa sertiap terdakwa berhak mendapatkan bantuan seorang pengacara atau lebih.
Disamping itu, menurut Tasdik didalam UU aparatur negara juga diatur mengenai kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa bantuan hukum disamping perlindungan lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja dan lainnya.
“Dalam pasal 126 tentang organisasi non profesi aparatur tinggi negara salah satu fungsinya selain melakukan pembinaan. Juga disebutkan adanya bantuan hukum kepada anggotanya yang kena masalah hukum,” tambahnya.
Tasdik berpesan kepada para peserta didik untuk memegang teguh kode etik dan menjadi profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat jika sudah pension nanti.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan para peserta didik ini bisa mengikuti ujian advokat yang diadakan oleh DPN Peradi. “Para peserta ini akan mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk mengikuti ujian profesi,” jelas Fauzie.
Meski bisa mengikuti ujian profesi, para peserta didik belum bisa dilantik untuk menjadi seorang advokat karena masih menyandang status Pegawai Negeri Sipil. Oleh karenanya, jika sudah pensiun sebagai PNS maka mereka bisa mengikuti penyumpahan setelah memenuhi syarat yaitu lulus ujian dan sudah magang selama 2 tahun di kantor advokat.
“Jika sudah memenuhi syarat dan pensiun maka para peserta pelatihan ini bisa disumpah menjadi advokat seperti yang diamanatkan UU advokat,” tambah Fauzie.
Selain menjalin kerjasama dengan Korpri, Peradi juga menjalin kerjasama dengan Kepolisian, TNI AU dan Kejaksaan untuk pendidikan khusus profesi Advokat. Kerjasama ini ditujukan untuk memberikan bekal kepada instansi tersebut pemahaman membela klien atau rekan sejawat mereka dalam mencari keadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.