KPK Periksa Gatot dan Istrinya Sebagai Tersangka
Tidak hanya Gatot, penyidik juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni Evy Susanti yang tak lain adalah istrinya sendiri
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap. Gatot akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Tidak hanya Gatot, penyidik juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni Evy Susanti yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Selain pasangan suami istri tersebut, satu tersangka lainnya adalah eks Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Evy sendiri pernah memberikan uang Rp 200 juta kepada Capella.
Uang tersebut diduga untuk jasa Capella sebagai penghubung Gatot dengan Kejaksaan Agung.
Uang itu sampai ke tangan Capella melalui perantara Fransisca Insani Rahesti.