Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Nilai Dasar Perpanjangan Kontrak JICT Hanya Opini

Ia menduga pihak Kejaksaan Agung mengabaikan UU tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masinton Nilai Dasar Perpanjangan Kontrak JICT Hanya Opini
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Masinton P 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hanya bersifat opini terkait dasar perpanjangan kontrak konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT).

Demikian dikatakan Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

"Itu opini Jamdatun dijadikan dasar oleh Lino (Dirut Pelindo II RJ Lino) untuk perpanjangan konsesi kontrak JICT dan Hutchinson," imbuh Masinton.

Politikus PDIP itu menyatakan pansus akan mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung mengenai landasan hukum yang digunakan.

Sebab, terdapat UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur regulasi dan operator.

Ia menduga pihak Kejaksaan Agung mengabaikan UU tersebut.

"Seharusnya yang lebih spesialis adalah UU Nomor 17 itu yang menjadi dasar opini Jamdatun itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Masinton pun menduga adanya permainan dalam dasar hukum perpanjangan konsesi antara oknum Kejaksaan Agung dengan Pelindo II. Pansus, tuturnya, akan mendalam hal tersebut. "Ya bisa saja ada pelanggaran hukum, tergantung temuan nanti," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau berkomentar terkait perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino atas masukan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

"Nanti akan kami jelaskan di Pansus (Pelindo II)," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Prasetyo saat ditanyakan dasar hukum saran Jamdatun yang memperbolehkan perpanjangan konsesi JICT pun enggan buka suara. Dirinya justru mengatakan bahwa Jamdatun akan menjelaskan ke Pansus Pelindo II.

"Nanti akan kami jelaskan di Pansus, itu kalau ditanya. Itu menjadi domainnya Jamdatun," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas