Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkumham Dminta Patuhi Keputusan MA soal Kisruh PPP

Suryadharma Ali, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Djan Faridz.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Menkumham Dminta Patuhi Keputusan MA soal Kisruh PPP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Agama dalam persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Djan Faridz.

Dia berharap, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menghormati keputusan tersebut.

"Kepada Menkumham, saya pada waktu PPP menang di PTUN, sudah mengimbau kepada Menkumham dengan segala kerendahan hati, dengan segala hormat saya mohon kepada Menkumham untuk tidak banding," kata SDA kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2015).

Terrdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini berharap Yasonna Laoly tidak melakukan langkah hukum banding dan menghormati putusan saat itu. Hal ini kata SDA, demi menjaga keutuhan PPP.

"Oleh karenanya saya mengimbau kepada menkumham mematuhi keputusan kasasi di MA, demi keutuhan Partai Persatuan Pembangunan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas