Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR RI Diperiksa KPK Terkait Kegiatan Rio Capella di DPR

"Soal kegiatan beliau di DPR," kata Winantuningtyastiti usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen DPR RI Diperiksa KPK Terkait Kegiatan Rio Capella di DPR
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti, usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella di DPR RI.

Capella adalah anggota Komisi III DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

"Soal kegiatan beliau di DPR," kata Winantuningtyastiti usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Winantuningtyastiti langsung beranjak ke mobilnya.

Dia tidak mau menjawab mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya dan kemungkinan peran Capella dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasi sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Berita Rekomendasi

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Capella, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas