KPK Ragukan Kompetensi Dosen UI yang Diajukan Hadi Poernomo
Kompetensi dosen UI, Eva Achjani, diragukan saat dihadirkan termohon Hadi Poernomo sebagai ahli dalam sidang PK KPK.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompetensi Eva Achjani sebagai ahli hukum acara pidana diragukan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pemohon peninjauan kembali atas putusan praperadilan Hadi Poernomo.
Eva adalah dosen hukum pidana Universitas Indonesia. Saat Hadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, Eva memberikan kesaksian sebagai ahli dari pemohon.
"Saya pernah mendidik calon penyidik KPK tentang pidana materil, bukan pidana formil. Makanya dipertanyakan," ujar Eva ditemui usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
Selain mempertanyakan kompetensinya, tim hukum KPK juga sempat menolak kesaksian Eva sebagai ahli pada persidangan PK lanjutan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah pernah menjadi saksi saat praperadilan yang dimohonkan Pak Hadi, makanya tadi sempat kami tolak," kata anggota Biro Hukum KPK, Anatomi Muliawan.
Saat memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Hadi Poernomo selaku termohon di sidang PK, Eva berpendapat seharusnya penegak hukum tak terkecuali KPK dapat mengajukan permohonan PK.
Menurut dia, meski sudah ada beberapa putusan Mahkamah Agung terkait PK dari penegak hukum, tapi Indonesia yang menganut sistem hukum sipil tidak menjadikan putusan pengadilan sebuah peraturan mengikat.
"Jadi hakim tidak membuat hukum," terang Eva.
KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang dimohonkan mantan Dirjen Pajak, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka KPK.
Anatomi menilai putusan praperadilan Hadi mengalami penyuludupan hukum, di mana hakim selain membatalkan status tersangka juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan keterlibatan Hadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).
KPK mempermasalahkan ini karena penyidik KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). "Pada UU KPK pasal 40, kami tidak bisa menghentikan penyidikan," ujar Anatomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.