Banggar dan Pemerintah Setujui Empat Hasil Panja
Banggar dan pemerintah menyetujui empat hal hasil panitia kerja (panja) sebagai dasar menentukan RAPBN 2016.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah menyetujui empat hal hasil panitia kerja (panja) sebagai dasar menentukan RAPBN 2016.
Empat panja itu adalah panja RUU APBN 2016, panja asumsi makro dan postur, panja kementerian lembaga, dan panja transfer daerah dan dana desa.
Dalam panja tersebut antara lain berisi asumsi dasar makro meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, inflasi 4,7 persen dan nilai tukar rupiah Rp 13.900 terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan juga disetujui 5,5 persen, harga minyak Indonesia 50 dolar AS per barel, lifting minyak 830.000 per barel per hari, dan lifting gas sebesar 1,55 juta setara minyak per barel per hari.
Untuk pendapatan negara, berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,6 triliun. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 873,8 triliun dengan besaran dividen BUMN sebesar Rp 34,16 triliun, dan untuk penerimaan hibah disetujui sebesar Rp 2 triliun.
Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit, menanyakan kepada anggota Banggar apakah empat hasil kerja panja disetujui atau tidak.
"Dengan demikian seluruh hasil-hasil kerja panja mulai panja RUU APBN 2016, panja asumsi makro dan postur, panja kementerian lembaga, dan panja transfer daerah dan dana desa kita terima? Setuju?" tanya Supit kepada anggota Banggar di ruang rapat, Kamis (29/10/2015).
"Setuju," jawab anggota Banggar.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro pun menegaskan pemerintah telah setuju akan hasil empat panja sebagai dasar menentukan RAPBN 2016. "Pada prinsipnya pemerintah menyetujui hasil-hasil panja," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.