Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR Nilai Peraturan MK Tentang Pemantau Pemilu Tidak Tepat

Pasalnya, peraturan yang dibuat untuk mengakomodir pilihan "Tidak Setuju" tersebut akan menimbulkan polemik baru.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPPR Nilai Peraturan MK Tentang Pemantau Pemilu Tidak Tepat
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (30/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah keluarnya peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang berita acara gugatan terhadap pasangan calon tunggal yang dapat digugat hanya oleh pemantau pemilu, dirasa tidak tepat oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz.

Pasalnya, peraturan yang dibuat untuk mengakomodir pilihan "Tidak Setuju" tersebut akan menimbulkan polemik baru.

Masykurudin menilai bahwa peraturan nomor 4 tahun 2015 tentang pedoman beracara tersebut, tidak memiliki aturan yang jelas dari yang dimaksud dengan lembaga pemantau pemilu.

Sehingga akan memunculkan lembaga dadakan yang dibuat atas nama kepentingan.

"Kekhawatirannya, nanti akan banyak kelompok pemantau pemilu abal-abal yang mendaftar sesuai dengan kepentingan lain dan dipertanyakan indepedensinya," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Selain itu, dalam tahapan pilkada sesuai dengan PKPU No 2, proses pendaftaran lembaga pemantau pilkada akan berakhir pada Senin (2/11) mendatang.

Sedangkan dalam penelusuran pihaknya, hingga saat ini, belum ada lembaga yang mendaftar di tiga daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi kenanya ya percuma saja. Dalam PKPU No 5 tentang pemantau pemilu, lembaga tersebut harus punya struktur yang jelas dan terdaftar. Sedangkan waktu pendaftaran sudah sebentar lagi," katanya.

Oleh karena itu, dirinya menilai perlu adanya perubahan peraturan KPU (PKPU) No 5 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat, agar tata cara beracara dalam mahkamah konstitusi untuk menggugat pasangan calon tunggal dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan asas keadilan pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas