Hakim Tolak Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus Bank Century
praperadilan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Pusat pada pekan lalu. Sidang perdana digelar 27 Oktober 2015.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait penghentian penyidikan korupsi pemberian fasilitas jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dalam eksepsi termohon (KPK) mengajukan kompetensi relatif, karena kedudukan KPK di Jakarta Selatan, maka sesuai dengan acara perdata seharusnya permohonan praperadilan ditujukan ke Jakarta Selatan. PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata Hakim Sutarjo membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Untuk diketahui, praperadilan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Pusat pada pekan lalu. Sidang perdana digelar 27 Oktober 2015. Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam sidang ini, di antaranya mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazir, dan Ahli Penyidikan, Simon Munthe.
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pihaknya karena pascavonis Budi Mulya, KPK tidak lagi melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Menurut Kurniawan, dengan tidak adanya penyidikan lagi, maka KPK dianggap telah melakukan penghentian penyidikan, meski tidak secara formil.
"Penghentian penyidikan secara formil tidak ada. Tapi secara materil dengan tidak adanya pemeriksaan saksi-saksi, maka dianggap sebagai telah dihentikan," kata Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, dirinya khawatir kasus Bank yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu seperti kasus pembunuhan wartawan Bernas, Udin. Di mana tidak ada lagi kelanjutan oleh penyidikan terhadap kasus Udin, sehingga memasuki fase kedaluwarsa.
"Saya khawatir seperti kasus Udin Bernas. Menjadi kedaluwarsa. Ketika polisi mau menyidik lagi, sudah kadaluarsa. Akhirnya gelap siapa yang bunuh. Itu kan berbahaya. Kasus Century ini bisa seperti itu," kata Kurniawan.
Adapun terdakwa Budi Mulya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, (Alm) Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.