Willy Prakarsa Apresiasi Surat Edaran Kapolri soal Hate Speech
Untuk menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini, butuh waktu untuk lakukan penataan, begitu juga dengan unjuk rasa, harus taat hukum
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerakan Manusia Pancasila (GEMPA) Willy Prakarsa mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
"Untuk menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini, butuh waktu untuk lakukan penataan, begitu juga dengan unjuk rasa, harus taat hukum sesuai aturan Undang-undang," ujar Willy dalam keterangan pers, Senin (2/11/2015).
Willy menilai Surat Edaran Kapolri itu bertujuan preventif sesuai acuan KUHP dan imaterial dalam KUHAP untuk menjadikan demonstran santun hingga tidak melanggar hukum.
"Demokrasi yang santun serta memiliki nilai beretika justru ada pada Pancasila sebagai ideologi negara juga merupakan jati diri dari Bangsa Indonesia, itu diatur pada sila keempat. Selama ini demonstran berkiblat pada demokrasi hasil impor yang berbau kapitalis. Pijakannya HAM, padahal HAM itu lebih mulia jika bersandar pada sila kelima dari Pancasila dan jauh lebih bermartabat," terangnya.
Suka atau tidak, sambungnya, saat ini Polri sudah semakin baik kinerjanya dan perlu diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi.
"Artinya jangan mengaku sebagai aktivis jika Polri tersandera oleh demonstran yang brutal. Saatnya save Polri sebagai penegak hukum, pemelihara Kamtibmas, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," kata Willy Prakarsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.