Alasan Pemerintah Liberal, Politisi Gerindra Tolak Kenaikan Tarif 15 Ruas Jalan Tol
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menolak kenaikan tarif 15 ruas jalan tol.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menolak kenaikan tarif 15 ruas jalan tol.
Kenaikan tarif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Aturan itu menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BadanPengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Terkait dasar penyesuain tarif bahwa penyesuain tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen, ini yang sebetulnya sangat disayangkan selalu jadi alasan," kata Nizar melalui pesan singkat, Selasa (2/11/2015).
Politikus Gerindra itu mengatakan pengaruh inflasi yang di buat alasan pemerintah untuk menaikkan harga tarif tol ini sangat liberal dan selalu mekanisme pasar yang di buat acuan.
Sementara itu, standard operasional pelayanan pengelola jalan tol tidak pernah maksimal untuk melayani pengguna jalan tol baik itu peningkatan fasilitas infrastruktur dan fasilitas lainnya yang memberikan keselamatan dan kenyamanan pada pengguna.
Ia berharap kenaikan tol itu di tunda karena akan memberikan dampak negatif pada perekonomian yang sudah barang tentu akan menaikkan harga sembilan bahan pokok akibat kenaikan tarif tol 15 ruas ini.
"Begitulah kalau kita punya kebijakan yang terlalu menguntungkan pengelola jalan tol semestinya semakin tahun bilamana modal yang di keluarkan pengelola jalan tol sudah kembali jalan tol itu di gratis kan," katanya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak selalu memanjakan pengelola jalan tol tapi melindungi.masyakarat pengguna tol dengan tidak serta merta menaikkan tarif tol
15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang seksi A, B, C
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.
15. Bali Mandara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.