Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Liberal, Politisi Gerindra Tolak Kenaikan Tarif 15 Ruas Jalan Tol

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menolak kenaikan tarif 15 ruas jalan tol.‎

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menolak kenaikan tarif 15 ruas jalan tol.‎

Kenaikan tarif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 ‎tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Aturan itu menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BadanPengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Terkait dasar penyesuain tarif bahwa penyesuain tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen, ini yang sebetulnya sangat disayangkan selalu jadi alasan," kata Nizar melalui pesan singkat, Selasa (2/11/2015).

Politikus Gerindra itu mengatakan pengaruh inflasi yang di buat alasan pemerintah untuk menaikkan harga tarif tol ini sangat liberal dan selalu mekanisme pasar yang di buat acuan.

Sementara itu, standard operasional pelayanan pengelola jalan tol tidak pernah maksimal untuk melayani pengguna jalan tol baik itu peningkatan fasilitas infrastruktur dan fasilitas lainnya yang memberikan keselamatan dan kenyamanan pada pengguna.

Berita Rekomendasi

Ia berharap kenaikan tol itu di tunda karena akan memberikan dampak negatif pada perekonomian yang sudah barang tentu akan menaikkan harga sembilan bahan pokok akibat kenaikan tarif tol 15 ruas ini.

"Begitulah kalau kita punya kebijakan yang terlalu menguntungkan pengelola jalan tol semestinya semakin tahun bilamana modal yang di keluarkan pengelola jalan tol sudah kembali jalan tol itu di gratis kan," katanya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak selalu memanjakan pengelola jalan tol tapi melindungi.masyakarat pengguna tol dengan tidak serta merta menaikkan tarif tol

15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif:

1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

2. Jakarta-Tangerang

3. Dalam kota Jakarta‎

4. Tangerang-Merak‎

5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)

6. Serpong-Pondok Aren

7. Pondok Aren-Ulujami

8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)

9. Padalarang-Cileunyi

10. Palimanan-Kanci

11. Semarang seksi A, B, C

12. Surabaya-Gempol

13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.

15. Bali Mandara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas