Kasus Proyek PLTA, Eks Gubernur Papua Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Bui
Selain pidana penjara, Barnabas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu pidana tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana, terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015) malam.
Selain pidana penjara, Barnabas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tak mampu membayar setelah satu bulan saat perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menurut Jaksa Agus, Barnabas secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Agus memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Barnabas.
Hal yang memberatkan, Barnabas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah berusia 69 tahun,"katanya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Barnabas merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua.
Adapun tujuan pembangunan pembangkit listrik tersebut untuk mengembangkan energi terbarukan dan juga perlindungan hutan mencegah emisi gas rumah kaca.
Sekitar pertengahan tahun 2007 rencana pembangunan PLTA tersebut disampaikan Barnabas kepada seluruh Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Papua.
Untuk pembangunan PLTA ini, diperlukan kegiatan perencanaan, feasibility study dan penyusunan detail engineering design (DED).
Barnabas menginginkan agar pelaksana pekerjaan tersebut dilakukan PT KPIJ, perusahaan miliknya.
"Namun karena PT KPIH tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED terdakwa memerintahkan Dirut PT KPIJ La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama melaksanakan kegiatan yang dimaksud," jelas Jaksa.
Adapun kerugian keuangan negara terdiri dari pekerjaan DED Sentani dan Paniai Rp 10,414 miliar; pekerjaan DED Urumuka I Rp 3,55 miliar; pekerjaan DED Urumuka II Rp 6,84 miliar; pekerjaan DED Urumuka III Rp 5,709 miliar; pekerjaan DED Memberamo I Rp 11,82 miliar dan pekerjaan DED Memberamo II Rp 5,009 miliar.
Perbuatan Barnabas diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.