KPK Bilang Masif, Kasus Suap Anggota DPRD Sumatera Utara
Kasus ini ikut menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Bilang Masif, Kasus Suap Anggota DPRD Sumatera Utara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gatot-dan-evy-ditahan-kpk_20150804_231241.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan kasus suap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dilakukan berulangkali.
Kasus ini ikut menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Bahkan Indriyanto menyebutkan tergolong masif.
"Ini banyak sekali dan masif dilihat dari jumlah pelaku dan dananya, jadi kalau detail sekali belum bisa diungkapkan," ujar Indriyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Pada kasus ini, KPK memang tak hanya menetapkan Gatot tersangka. Penyidik turut menjeral lima orang tersangka lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Indriyanto menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini.
Kata dia, tak menutup kemungkinan ada pihak lain dari anggota DPRD yang akan dijerat sebagai tersangka.
"Kemungkinan ada pihak lain. Proses penyidikan sedang berkembang," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.