Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tetap Harus Tegakkan Profesionalisme, Sikapi Kasus Suku Anak Dalam

Jika Presiden Jokowi tidak melaporkan hal ini, maka polri tidak bisa memproses hal ini

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tetap Harus Tegakkan Profesionalisme, Sikapi Kasus Suku Anak Dalam
SETPRES/RUSMAN
Presiden Joko Widodo melakukan dialog dengan warga Suku Anak Dalam di Desa Suban, kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi. SETPRES/RUSMAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neta S Pane mengingatkan para elite Polri jangan terlalu mencari muka ke penguasa terkait penyebaran foto Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam yang heboh di media sosial.

Menurut Neta, Polri tetap harus menegakkan profesionalisme.

“Saya melihat para elite Polri sedang mencari muka ke penguasa terkait penyebaran foto Jokowi dengan Suku Anak Dalam. Hal seperti ini harus dihentikan karena bisa merusak prosesionalisme polri,” ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta ketika dihubungi, Selasa (3/11/2015).

Menurut Neta, kalau para elite polisi larut dalam budaya cari muka, maka mereka akan mudah diintervensi oleh kekuasaan. Polisi sampai kapanpun tidak akan menjadi aparat penegak hukum yang profesional.

”Jika larut dalam budaya cari muka, mereka akan diintervensi kekuasaan,” katanya.

Penyebaran foto tersebut menurut Neta kalaupun ingin dijadikan kasus adalah delik aduan. Polri tidak bisa pro aktif menangani kasus tersebut tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini presiden Jokowi.

”Jika Presiden Jokowi tidak melaporkan hal ini, maka polri tidak bisa memproses hal ini,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam menangani kasus ini, Polri hanya perlu menerapkan UU yang ada sehingga diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terkait penanganan kasus pernyataan kebencian atau hate speech ini tidak ada manfaatnya.

“Kalau memang hal ini dilaporkan, maka sudah ada KUHP yang mengatur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Selain itu juga ada UU ITE. Jadi terlalu berlebihan kapolri sampai menerbitikan surat edaran segala,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas