Anggota DPR: Senjata Prajurit TNI Buat Perang Bukan untuk Kepentingan Pribadi
"Sekali lagi apa yang telah dia lakukan itu salah," kata Supiadin.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menegaskan tindakan oknum TNI menembak warga bernama Japra (40) melangar aturan. Meskipun, apapun alasan yang dikemukakan oknum TNI tersebut.
"Prajurit tidak boleh menggunakan senjata TNI untuk kepentingan pribadinya. itu untuk perang bukan untuk mempertahankan diri," kata Supiadin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11/2015).
Politikus NasDem itu menegaskan adanya aturan hukum yang dilanggar oleh oknum TNI tersebut. Pelaku juga dapat dijerat dengan UU KUHAP karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Sekali lagi apa yang telah dia lakukan itu salah," kata Supiadin.
Supiadin mengatakan aparat harus mengecek apakah oknum TNI itu telah memiliki izin membawa senjata. Kemudian, apakah oknum TNI tersebut menggunakan pakaian dinas atau tidak
"Lalu senjatanya apa itu dinas bukan? Kalau pakai pakaian preman dia salah lagi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Marsin Sarmani alias Japra (40) tewas ditembak seorang oknum TNI berpangkat Serda berinisial YH di Jalan Mayor Oking depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) petang sekitar pukul 16.30 WIB.Korban tewas dengan luka tembakan dibagian pelipis.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi senggolan antara motor korban dengan mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku.
"Pemicunya karena senggolan, pelaku tidak terima kemudian mengejar korban dan terjadilah penembakan," ujar AKP Auliya Djabar kepadaTribunnewsBogor.com.