Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu OC Kaligis Urai Hak Tersangka di MK

Pasal itu mengenai pemeriksaan tersangka tanpa mengurangi hak-haknya

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Kubu OC Kaligis Urai Hak Tersangka di MK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penagcara OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 46 ayat (2) Undang-undang KPK.

Pasal itu mengenai pemeriksaan tersangka tanpa mengurangi hak-haknya. Judicial review ini dilakukan oleh tersangka suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis.

Dalam sidang lanjutan uji materi yang teregister dalam Nomor 110/PUU-XIII/2015 ini, Romli Atmasasmita yang hadir sebagai ahli menerangkan, berdasarkan Pasal 46 ayat 2 UU KPK itu sudah menegaskan dan memerintahkan kepada aparatur hukum khusus penyidik KPK untuk tidak melanggar hak asasi seorang tersangka dalam proses penyidikan.

"Ketentuan a quo menegaskan dan memerintahkan bahwa penyimpangan ketentuan mengenai prosedur khusus dalam proses penyidikan tetap harus tidak melanggar perlindungan hak asasi tersangka," kata Romli di MK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurut Romli, hak asasi tersangka, baik yang diatur dalam KUHAP maupun dalam UU KPK, tidak terbatas hanya pada pemberitahuan status tersangka kepada setiap orang atau hak meminta penangguhan penahanan.

Frasa kalimat "tidak mengurangi hak-hak tersangka" dalam pasal a quo, terang Romli, harus dimaknai sebagai zero sum-game, sekecil apapun bentuk pelanggaran‎ hak asasi.

Termasuk prinsip praduga tak bersalah yang telah diakui secara universal.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal a quo UU KPK yang diujimaterikan ini belum memenuhi asas lec certa karena merupakan contradictio in terminis, saling bertentangan satu sama lain. Dan dalam praktiknya sering timbulkan multitafsir yang rentan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi tersangka," kata Romli.

Sebagai informasi, OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan mengajukan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (2) UU KPK.

Kaligis menggugat kedua pasal itu terkait dengan proses penyidikan KPK yang dilakukan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

Dalam uji materi Kaligis mempermasalahkan keabsahan penyidik yang diatur dalam pasal tersebut.

Pasal tersebut berbunyi "penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK". Menurut OC Kaligis, yang dimaksud dengan penyidik KPK di dalam pasal tersebut tidak jelas.

Sebab tidak dijelaskan asal usul formal penyidik KPK.

Karena itu, Kaligis merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya pasal tersebut.

Sebab, keberadaan pasal ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK dapat angkat penyidik sendiri yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyidik atau tidak‎.

Sementara dalam uji materi Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang terdaftar dalam Nomor 110/PUU-XIII/2015 itu, OC Kaligis menyoalkan hak seorang tersangka dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Bunyi pasal itu adalah "pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka".

Menurut OC Kaligus, pasal itu tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Utamanya hak dalam mengajukan penangguhan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas