Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Patrice Rio Capella Resmi Cabut Gugatan Praperadilan KPK

Patrice Rio Capella secara resmi mencabut gugatan permohonan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Patrice Rio Capella Resmi Cabut Gugatan Praperadilan KPK
Tribunnews.com/Valdy Arief
Maqdir Ismail saat membacakan permohonan pencabutan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015). 

Tribunnews.com, Jakarta - Patrice Rio Capella secara resmi mencabut gugatan permohonan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan permohonan tersebut dilakukan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015). Sidang tersebut digelar hanya sekitar 10 menit

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan pemohon (untuk mencabut gugatan praperadilan). Dua, menyatakan permohonan praperadilan nomor 100/pid.prap/2015/PN.Jkt.Sel tersebut dicabut," ucap Hakim tunggal I Ketut Tirta saat memimpin sidang.

Permohonan pencabutan praperadilan itu dilakukan kuasa hukum Patrice pada Jumat (30/10/2015).

Gugatan dicabut setelah KPK menyatakan berkas perkara mantan Sekjen Nasdem itu rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. (Fabian Januarius Kuwado)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas