Patrice Rio Capella Resmi Cabut Gugatan Praperadilan KPK
Patrice Rio Capella secara resmi mencabut gugatan permohonan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata
Editor: Gusti Sawabi
![Patrice Rio Capella Resmi Cabut Gugatan Praperadilan KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/maqdir-ismail-di-sidan-rio-capella_20151030_122844.jpg)
Tribunnews.com, Jakarta - Patrice Rio Capella secara resmi mencabut gugatan permohonan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan permohonan tersebut dilakukan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015). Sidang tersebut digelar hanya sekitar 10 menit
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan pemohon (untuk mencabut gugatan praperadilan). Dua, menyatakan permohonan praperadilan nomor 100/pid.prap/2015/PN.Jkt.Sel tersebut dicabut," ucap Hakim tunggal I Ketut Tirta saat memimpin sidang.
Permohonan pencabutan praperadilan itu dilakukan kuasa hukum Patrice pada Jumat (30/10/2015).
Gugatan dicabut setelah KPK menyatakan berkas perkara mantan Sekjen Nasdem itu rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. (Fabian Januarius Kuwado)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.