Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Nazaruddin Atur Harga Pengadaan Alat di RS Udayana

Sidang mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan pada Universitas Udayana (Unud) kembali digelar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan pada Universitas Udayana (Unud) kembali digelar.

Made Mergawa menjadi terdakwa dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana (UNUD) tahun anggaran 2009.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi dari perusahaan-perusahaan vendor yang terlihat dalam pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Sales Manager PT Intergrasta Nusantara, Djoko Hastono.

Saat bersaksi, Djoko menceritakan awal mula perusahaannya itu diminta untuk menyediakan penawaran harga dan spesifikasi barang untuk pengadaan Alkes oleh Elvi Syafitri yang merupakan pegawai Group Anugerah perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Pertama dari Elvi telepon ke kantor, minta dibuatkan penawaran harga, kami kirim ke kantor ibu Elvi. Kita buatkan penawaran harga," ujar Djoko saat bersaksi untuk terdakwa Made di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Berita Rekomendasi

Menurut Djoko, perusahaannya ini merupakan penyedia boneka peraga yang merupakan salah satu barang dalam pengadaan Alkes Udayana tersebut. Selang beberapa hari, lanjutnya, Elvi meminta perusahaannya itu membuatkan surat dukungan kepada perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin untuk mengikuti tender proyek pengadaan Alkes di RS Udayana.

"Setelah itu, selang beberapa hari, bu Elvi minta dibutkan surat dukungan tender. Kami buatkan surat dukungan itu," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Made, Elvi ditugaskan oleh Mindo Rosalina Manulang untuk membantu pelaksanaan pengadaan Alkes RS PKPIP yang akan diadakan oleh pihak Unud. Made yang merupakan PPK dalam proyek ini bertemu dengan Elvi di kantor Group Anugerah, Tebet, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Elvi menyerahkan kepada panitia pengadaan berupa brosur Alkes, daftar spesifikasi Alkes yang akan diadakan, harga Alkes dari Vendor yang akan digunakan sebagai data pendukung dalam penyusunan HPS namun harga tersebut tidak termasuk diskon 40 persen untuk alkes ditambah 3 persen untuk fee management yang sudah disepakati dengan para vendor.

Djoko mengungkapkan, pada saat penawaran harga dilakukan dengan Elvi, perusahaannya itu telah memberikan diskon 40 persen kepada Elvi terhadap barang yang diperuntukkan dalam pengadaan Alkes di RS Unud itu.

"Saya sampaikan ke kantor (soal permintaan diskon), biasanya diskon 25 sampai 35 persen. Tapi kantor kasih 40 persen. Saya berikan 40 persen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas