ILS Dipasang di 13 Bandara, Gangguan Penerbangan karena Asap Bisa Diminimalisir
dengan pemasangan ILS maka gangguan penerbangan akibat kabut asap seperti yang terjadi saat ini dapat diminimalkan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo menyatakan pemerintah dukung langkah AirNav untuk memasang Instrument Landing System (ILS) di 13 bandara.
Menurutnya, dengan pemasangan ILS maka gangguan penerbangan akibat kabut asap seperti yang terjadi saat ini dapat diminimalkan.
Suprasetyo memberi contoh jika jarak pandang 1.200 meter, namun bandara masih menggunakan VOR (Very High Frequency Omni-directional Range) dan pesawat tidak bisa melakukan pendaratan.
Begitu pula dengan adanya perangkat radio navigasi NDB (Non Directional Beacon) belum cukup membantu pesawat mendarat.
"Kalau sudah ada ILS maka bisa melakukan pendaratan,” tutur Suprasetyo, Rabu(4/11/2015) malam.
Suprasetyo menambahkan, pihaknya akan terus mendorong AirNav untuk menambah jumlah bandara yang menggunakan ILS.
Namun, Suprasetyo menjelaskan, pemasangan ILS tidak hanya tergantung pada Airnav sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan tetapi juga ada peran bandara.
Menurut Suprasetyo untuk memasang ILS juga ada sejumlah peraturan ICAO maupun peraturan regulasi nasional. Dalam hal ini panjang landasan bandara dan aspek-aspek lainnya harus terpenuhi dahulu.
"Jadi ini sinergi antara AirNav dengan operator bandara,” papar Suprasetyo.
lima bandara yang dipasang ILS baru saat ini masih menggunakan VOR maupun NDB.
Untuk diketahui, Instrument Landing System (ILS) adalah peralatan navigasi yang berfungsi untuk memberikan informasi mengenai arah kepada pilot pada saat mendekati landasan (runway) dengan tingkat ketelitian yang tinggi.
Dengan perubahan dari VOR maupun NDB ke ILS, maka jarak pandang minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pendaratan akan lebih rendah.
Dijelaskan Bambang, saat pesawat akan melakukan pendaratan, ada jarak pandang minimum yang ditetapkan. Bila VOR dan NDB mensyaratkan jarak pandang yang lebih tinggi, umumnya di atas 1.500 meter, maka ILS mensyaratkan jarak pandang yang lebih rendah, biasanya di kisaran 800 meter.
Sehingga jika ada gangguan asap seperti saat ini, maka pesawat masih bisa melakukan pendaratan, dengan catatan jarak pandang masih di atas ketentuan minimum.