Sekali Ultah, Istri Jero Wacik Habiskan Dana Rp 600 Juta
Hendra mengungkapkan bahwa Triesna merayakan hari ulang tahun sebanyak dua kali
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Dalam persidangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Finansial Controler Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan Hendra Setiawan.
Dirinya mengatakan, saat menjabat Menteri ESDM, Jero Wacik merayakan ulang tahun istrinya, Triesna Wacik dengan menggunakan uang negara.
Hendra mengungkapkan bahwa Triesna merayakan hari ulang tahun sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2012 dan 2013.
Menurut dia, perayaan ulang tahun pertama dilakukan pada 10 April 2012 sedangkan yang ke dua pada 10 April 2013.
Hendra menyebut sekali acara ultah tersebut menelan biaya hingga Rp600 juta-an.
"Betul (ada acara ulang tahun Triesna Wacik di Darmawangsa). Yang saya tahu istri Jero Wacik. Acara dilakukan dua kali, 10 April 2012 dan 10 April 2013. Tanggal 10 April ada ultah dibayarkan oleh Kementerian ESDM itu aja Pak," kata Hendra bersaksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Menurutnya, pembayaran sekitar Rp600 juta untuk pesta ultah atas nama Kementerian ESDM itu dilakukan oleh Agung Pribadi yang diketahui sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Kementerian ESDM.
Pembayaran dilakukan dua kali setelah pesta ultah selesai dilakukan.
"Yang saya tahu dari anak buah, dilakukan pembayaran oleh Agung (Pribadi), mengaku dari pihak ESDM," katanya.
Sedangkan untuk pembayaran ultah kedua pada 2013, Hendra mengaku tak mengetahui secara rinci seperti pada 2012. Pasalnya, yang mengurus ketika itu adalah bawahannya.
Menurut dia, dirinya hanya menerima laporan bahwa acara tersebut telah dibayar cash oleh seseorang dengan atas nama Jero Wacik.
"Di surat itu atas nama Jero Wacik Pak, tapi gak ada nama siapa yang bayar," katanya.
Seperti diketahui, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.