Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani Sengketa Pilkada, Semua Hakim MK Dilarang Sakit

Seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu terus memersiapkan diri, energi, serta instrumennya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tangani Sengketa Pilkada, Semua Hakim MK Dilarang Sakit
/henry lopulalan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada serentak di 300 daerah untuk memilih 269 kepala daerah baru pertama kali akan diselenggarakan di Indonesia.

Karena itu, seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu terus memersiapkan diri, energi, serta instrumennya.

Begitu juga yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga akhir dalam menyelesaikan perselisihan pilkada hasil penetapan KPU.

Ketua MK, Arief Hidayat memastikan hal tersebut. Bahkan untuk mengakomodir kepentingan rakyat, di daerah yang pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon saja, telah disiapkan instrumen dan mekanisme gugatannya.

"Jadi ‎seluruh hakim, seluruh pekerja di MK selama ada gugatan PHPU Pilkada dilarang sakit. Karena satu orang sakit, maka bisa menggangu," canda Arief saat memberi pernyataan usai rakor bersama KPU, Bawaslu dan DKPP di kantornya, Kamis (5/11/2015).

Secara teknis, pengajuan gugatan ke MK, kata Arief sama seperti saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Ada 3 panel hakim tiap perkara yang menanganinya. Sehingga, tegas Arief, semisal ada 269 perkara, maka itu cukup untuk diselesaikan dalam 45 hari, sebagaimana lamanya proses penyelesaian yang diamanatkan UU.

"Mereka (yang dirugikan) dapat mengajukan permohonan ke MK selambat-lambatnya 3x 24 jam setelah Putusan KPK mengenai hasil Pilkada di daerah masing-masing. Nanti itu setiap putusan KPU mencantumkan, hari, tanggal, jam, menit dan detik dari putusan itu. Kalau sudah lengkap diberi nomor register permohonan, setelah itu baru kami sidangkan," kata Arief.

Berita Rekomendasi

Diperkirakan, kata Arief, awal sidang tersebut dilakukan pada tanggal 7 Januari 2015, dan kelar maksimal selama 45 hari dari tanggal tersebut.

Arief pun dalam kesempatan sama meminta doa kepada masyarakat agar sembilan orang hakim, serta sejumlah petugas ‎MK dalam keadaan sehat dalam menjalani tugas yang berat itu. Sehingga pihaknya benar-benar bisa maksimal dalam mengawal pesta demokrasi di Indonesia.

"Walaupun ‎tidak ada waktu olah raga, padahal ‎kalau tinju-tinju ini kelas berat semua, tapi Insya Allah bisa lancar, jadi kami minta doa masyarakat juga," kata Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas