BNN akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Jadi Sarang Narkoba
Badan Narkotika Nasional akan menindak tegas tempat hiburan malam dan diskotek yang ketahuan menjadi sarana peredaran gelap narkotika.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional akan menindak tegas tempat hiburan malam dan diskotek yang ketahuan menjadi sarana peredaran gelap narkotika.
Sanksi tegas itu berupa ancaman pidana dan pengambilan aset sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Narkotika, lantaran masuk kategori turut serta.
"Kalau ada diskotek dan tempat hiburan yang benar mengedarkan narkoba, akan ditutup tempat hiburannya dan pengelolanya dipidanakan. Asetnya bisa disita negara karena kami jerat dengan TPPU," Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di sela-sela deklarasi pembentukan Pemuda Bersatu Ninggalin Narkoba di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Meski begitu, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri ini berharap menjauhi dan meningkatkan narkoba tak hanya terucap di mulut, tetapi juga dibuktikan secara tindakan.
"Ikhtiar yang Pemuda BNN sampaikan harus diwujudkan dengan perbuatan nyata. Memang kaum pemuda harus ikut berperan dalam memberantas narkoba dan juga peredarannya," ujarnya.
Ketua Umum Pemuda BNN, Haris Pertama menambahkan, seharusnya pemuda Indonesia ikut serta memberangus narkoba. Terlebih DKI Jakarta sebagai ibukota menjadi sasaran empuk bagi peredaran narkoba.
"Peredaran narkoba di diskotek dan tempat hiburan malam yang ada di Jakarta sangat dominan. Maka itu, BNN harus segera berantas dan menuntaskan permasalahan tersebut," kata Haris.