Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buwas: Berantas Pengedar dengan Cara Makan Narkoba Tidak Melanggar HAM

Sebagai upaya memberantas peredaran narkotika, pengedar harus memakan barang yang diedarkannya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Buwas: Berantas  Pengedar dengan Cara Makan Narkoba Tidak Melanggar HAM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala BNN Budi Waseso (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) saat ungkap kasus penyelundupan narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (20/10/2015). Tim gabungan Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 270 kg yang dilakukan oleh sindikat narkotika internasional di daerah Dumai, Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya memberantas peredaran narkotika, pengedar harus memakan barang yang diedarkannya.

Program ini dinilai tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya serius menggiatkan program ini. Pelaku melakukan pelanggaran HAM berat dan menghancurkan hajat hidup orang. Mereka harus menerima akibat dari apa yang diperbuat," tutur Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Jumat (6/11).

Program itu tercetus saat penegakan hukum yang ada berjalan tidak efektif. Meskipun ancaman hukuman mati bagi para pengedar, tetap jumlah pemakai maupun pelaku yang
tertangkap jumlahnya meningkat.

Indonesia tetap menjadi pangsa pasar yang besar dan pabrikan. Pengedar narkoba melakukan pembunuhan massal dengan barang yang diedarkannya itu.

"Pengedar itu biadap, haruskah dibiarkan bebas berkeliaran? Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Ancaman negara tidak boleh dipakai main-main. Hukuman mati harus terus dijalankan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Mantan Kabareskrim Polri itu sedang melakukan lobi-lobi kepada pemerintah supaya memasukan kebijakan kontroversial itu ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dia berharap agar program ini dapat segera direalisakan.

"Masih wacana saya, boleh iya boleh tidak. Nanti ada payung hukum. Tetapi, sekarang belum bisa dilaksanakan karena belum ada payung hukum. Saya mengajak semua pihak pemerintah agar mau mendukung BNN menyengsarakan pelaku pengedar narkoba," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas