Buwas: Berantas Pengedar dengan Cara Makan Narkoba Tidak Melanggar HAM
Sebagai upaya memberantas peredaran narkotika, pengedar harus memakan barang yang diedarkannya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya memberantas peredaran narkotika, pengedar harus memakan barang yang diedarkannya.
Program ini dinilai tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya serius menggiatkan program ini. Pelaku melakukan pelanggaran HAM berat dan menghancurkan hajat hidup orang. Mereka harus menerima akibat dari apa yang diperbuat," tutur Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Jumat (6/11).
Program itu tercetus saat penegakan hukum yang ada berjalan tidak efektif. Meskipun ancaman hukuman mati bagi para pengedar, tetap jumlah pemakai maupun pelaku yang
tertangkap jumlahnya meningkat.
Indonesia tetap menjadi pangsa pasar yang besar dan pabrikan. Pengedar narkoba melakukan pembunuhan massal dengan barang yang diedarkannya itu.
"Pengedar itu biadap, haruskah dibiarkan bebas berkeliaran? Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Ancaman negara tidak boleh dipakai main-main. Hukuman mati harus terus dijalankan," tegasnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu sedang melakukan lobi-lobi kepada pemerintah supaya memasukan kebijakan kontroversial itu ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dia berharap agar program ini dapat segera direalisakan.
"Masih wacana saya, boleh iya boleh tidak. Nanti ada payung hukum. Tetapi, sekarang belum bisa dilaksanakan karena belum ada payung hukum. Saya mengajak semua pihak pemerintah agar mau mendukung BNN menyengsarakan pelaku pengedar narkoba," tambahnya.