Zulkarnaen Djabar Mengaku Pernah Minta 'Jatah Haji' Kepada Suryadharma Ali
Mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, mengungkapkan anggota dari komisinya meminta sisa kuota haji untuk memberangkatkan haji
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, mengungkapkan anggota dari komisinya meminta sisa kuota haji untuk memberangkatkan haji orang-orang dekatnya.
Zulkarnaen sendiri mengaku pernah mengusulkan sejumlah nama calon petugas haji kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Kami ini kan punya dapil-dapil (daerah pemilihan), rata-rata dapil ingin berangkat haji. Jadi kami berembuk sama panja (panitia kerja) itu, minta jatahlah," ujar Zulkarnaen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/11/2015) malam.
Ia mengatakan, jalan pintas itu diambil karena orang-orang di daerah pemilihannya mengeluhkan lamanya antrean untuk berangkat haji.
Menurut dia, Komisi VIII menyurati Kementerian Agama. Pimpinan komisi pun melobi sehingga keluarlah jatah yang didapatkan dan dibagi-bagi ke kelompok fraksi.
"Pimpinan komisi tentu agak berbobot sedikit, dapat jumlahnya lebih. Panja tentu dapat karena kita yang bahas, baru anggota biasa," kata Zulkarnaen.
Ia menurutkan, yang berangkat haji belum tentu anggota komisi yang menerima jatah kuota. Yang berangkat bisa saja keluarga atau kerabatnya.
Namun, kata dia, tidak semua nama yang diusulkan itu dikabulkan untuk berangkat. Mereka tetap melalui proses seleksi dengan sistem gugur.
Zulkarnaen mengatakan, ada kepentingan politik di balik permintaan Komisi VIII untuk memberangkatkan orang-orang di dapilnya masing-masing.
"Ada kepentingan politik kita karena kita membawa aspirasi daerah. Kalau tidak, kita dimaki-maki tidak ada kerjaannya," kata dia.
Pengacara Suryadharma, Johnson Pandjaitan, mempertanyakan alasan yang dibeberkan Zulkarnaen. Menurut dia, perbuatan Zulkarnaen dan Komisi VIII tidak adil karena masih banyak calon jamaah haji yang rela mengantre untuk bisa berangkat.
"Saya belum sampai kepikiran ke situ, karena tugas saya menyampaikan aspirasi dari daerah," kata Zulkarnaen.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi petugas PPIH.
Orang-orang yang direkomendasikan dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir, agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)