Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deputi Penindakan KPK Datangi Gedung Bundar Kejaksaan

Kedatangan Heru guna berkoordinasi terkait pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Deputi Penindakan KPK Datangi Gedung Bundar Kejaksaan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Winarko mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (9/11/2015).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.

Menurutnya kedatangan Heru guna berkoordinasi terkait pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.

"Tadi kebetulan Deputi KPK kunjungan ke sini dalam rangka berkenalan, sekaligus kita lakukan koordinasi," kata Arminsyah.

Jampidsus menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan KPK selaku pihak yang menahan Gatot terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan, karena Kejaksaan ingin memeriksa kader PKS itu pada Rabu ini (11/11/2015).

"Soal pemeriksaan Gatot nanti hari Rabu besok," kata Jampidsus.

Terkait dalam penyidikan dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara, pada hari ini (9/11), Kejaksaan telah menggeladah Kantor Gubernur dan Kantor Sekretaris Dewan DPRD provinsi itu. Korps Adhyaksa juga memeriksa Sekretaris Daerah Sumatera Utara Hasban Ritonga.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas