Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrice Rio Capella Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta dari Gatot dan Evy

Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp 200 juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Patrice Rio Capella Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta dari Gatot dan Evy
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Patrice Rio Capella duduk di kursi terdakwa, Senin (9/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp 200 juta yang diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

"Terdakwa Patrice Rio Capella pada tanggal 20 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Cafe Hotel Kartika Chandra, Jl Jenderal Gatot Subroto Jakarta, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku anggota DPR periode 2014-2019, menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).

Menurut Jaksa dalam surat dakwaannya, pemberian uang suap itu karena posisi terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sebagai Sekretaris Jenderal Nasdem untuk memfasilitasi islah atau perdamaian.

"Agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Jaksa KPK.

Jaksa memaparkan fakta penerimaan uang pelicin tersebut. Pada 20 Maret 2015 Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis dipanggil Kejagung untuk diperiksa untuk Gatot Pujo.

Atas panggilan itu, istri Gatot, Evy Susanti mendapat saran dari pengacara yang bekerja di kantor hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Yulius Irawansyah (Iwan).

"Perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidak harmonisan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumatera Utara yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem," katanya.

Berita Rekomendasi

Menindaklanjuti usulan tersebut, terdakwa Rio Capella dan Gato melakukan pertemuan di Resto Jepang, Edogin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada awal April 2015. Saat itu, Gatot menyampaikan ada politisasi dalam pelaporan kasus Bansos Sumut yang kemudian mendapat respon dari Rio Capella.

"Atas permasalahan Gatot itu, terdakwa menyatakan: ‘ya.. Wagub itu kan orang baru di partai... enggak bener Wagub ini...’ Dalam pertemuan itu, terdakwa juga sempat menyatakan pada saat pencalonan Jaksa Agung, dirinya menjadi salah satu kandidat namun tak jadi terpilih. Hal ini yang menguatkan keyakinan Gatot bahwa terdakwa bisa membantu," kata Jaksa Yudi.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat dilakukan islah antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi yang juga dihadiri terdakwa, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. Pada pertemuan tersebut, Surya Paloh menyampaikan pesannya kepada Gatot dan Erry agar memberikan kebanggaan sebagai putra daerah.

"Setelah dilakukan islah tersebut, terdakwa menyampaikan pesan kepada Evy melalui Sisca dan Iwan terkait dengan permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang terdakwa sebesar Rp200 juta," kata Jaksa KPK.

Selanjutnya, Sisca menemui terdakwa Rio Capella di Cafe Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dari Evy. Rio Capella setelah menerima uang tersebut, kemudian memberikan Rp50 juta kepada Sisca.

Perbuatan terdakwa Rio Capella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas